
Kendari, Majalah merdeka.com – 18 maret 2025 Dinas sosial Muna Barat diduga belum membayarkan Denda keterlambatan belanja Bantuan Sosial pada tahun Anggaran 2023
dalam tuntutannya, Rumah juang aspira sultra mendesak APH Terkhusus kejati sultra segara Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Muna Barat untuk melakukan Pemeriksaan terkait dengan diduga Blum membayarkan Denda keterlambatan belanja Bantuan sosial pada tahun 2023.
Diketahui Pada TA 2023 Dinas Sosial merealisasikan Belanja Bantuan Sosial senilai Rp5.447.955.475,00 atau sebesar 98,61% dari anggaran senilai Rp5.525.000.000,00. Realisasi tersebut diantaranya senilai Rp847.646.000,00 disalurkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang terbagi di beberapa desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Muna Barat.
“Bantuan yang diserahkan berupa tenda jadi, alat pertukangan, sewa kursi, pecah belah, sembako, pakaian muslim, pencucian motor, dan ternak ayam. Pengadaan barang-barang yang akan diserahkan tersebut dilaksanakan oleh CV GP ” Ungkap Rumah juang Aspirasi
Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas penyaluran bantuan sosial tersebut menunjukkan terdapat bantuan sosial senilai Rp129.937.000,00 yang belum diterima kelompok yang berhak walaupun sudah ada BAST dari Dinas Sosial kepada KUBE . LHP.BPK 2023
Berdasarkan hal itu PPKom telah menyampaikan surat kepada Penyedia terkait denda tersebut pada tanggal 23 April 2024, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 6 Mei 2024 Penyedia diduga belum melakukan pembayaran denda.tambahnya
Saat menemui massa aksi, perwakilan Kejati Sultra pun menyampaikan kami menunggu Laporan resmi Dari Rumah Juang aspirasi Sehingga Data dan temuan hasil investigasi bisa Dilampirkan didalam laporan yang dimasukan ,dan kami pun bisa memberikan tembusan ke Kejari Muna Untuk segera Melakukan Peninjauan .ungkap Dodi
Kordinator Aksi Zulkaida, mengatakan pihaknya sangat mendukung dan mempercayakan proses sepenuhnya kepada Kejati Sultra dalam menangani kasus yang mereka adukan
“kami mempercayai komitmen Kejati Sultra dalam memberantas dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme KKN .Namanya keterlambatan bentuk kelalaian sehingga timbulnya suatu praduga / Permasalahan” ucapnya
Sebagai penutup, rumah juang aspirasi akan melakukan Laporan Resmi ke kejati Sultra terhadap Dinas sosial Kab Muna Barat . Dan berharap ada tindak lanjut dan pemeriksaan terkait kasus tersebut.